Rute penerbangan Jakarta-Yogyakarta
milik Batik Air dengan nomor ID6380 masih dibekukan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah
pesawatnya tergelincir awal November 2015 lalu. Hingga kini Batik Air
masih belum bisa melayani kembali penerbangan ID6380 Jakarta-Yogyakarta.
Bahkan yang paling apes, pasca insiden itu Batik Air belum diizinkan
melakukan ekspansi, baik itu dengan menambah frekuensi penerbangan yang
sudah ada maupun membuka rute penerbangan baru.
Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfie
sempat menyatakan kekecewaannya lantaran Kementerian Perhubungan belum
memberikan izin kepada Batik Air untuk menerbangi kembali rutenya maupun
berekspansi. Padahal, Batik Air sudah melakukan berbagai corrective action
seperti yang diminta oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi
(KNKT). “KNKT itu sudah kasih surat ke kami, bahwa Batik Air sudah
melakukan corrective action dari hasil investigasi KNKT, dan itu surat resmi bukan abal-abal.
Kementerian Perhubungan juga sudah datang, dan melakukan safety audit. Seharusnya
kalau pemerintah benar, copot saja dulu sanksinya, kami diperbolehkan
lagi mengajukan rute baru sesuai dengan izin yang diberikan, kalau ada
bukti baru, baru tutup lagi aja. Itu kan lebih baik,” kata Lutfhie.
Menanggapi kekecewaan Batik Air,
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo
mengatakan bahwa hasil investigasi dari KNKT yang dikirimkan ke
Kementerian Perhubungan maupun Batik Air masih berupa draft, belum final report. Menurut Suprasetyo, pencabutan pembekuan rute penerbangan memang bisa dilakukan dengan mengacu pada draft dari KNKT. Akan tetapi, KNKT tidak menjamin isi di dalam draft tidak berubah di final report, sehingga Kementerian Perhubungan memutuskan menunggu hingga final report
dari KNKT keluar. “Sesuai persyaratan, harus terlebih dahulu memenuhi
rekomendasi dari KNKT, kemudian diaudit. Namun, laporan yang kami terima
dua pekan lalu masih berupa draft, bukan final. “Hasil final investigasi KNKT tersebut akan dikeluarkan dalam 60 hari ke depan,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar