Sebuah pesawat Boeing 737-900ER milik
maskapai penerbangan Batik Air yang mengoperasikan rute
Jakarta-Yogyakarta tergelincir di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta
November 2015 silam. Sejak saat itu izin penerbangan ID6380 yang terkait
dengan insiden dibekukan oleh Kementerian Perhubungan. Penerbangan itu
baru boleh dioperasikan kembali setelah Batik Air melakukan perbaikan
dan melakukan corrective action yang disarankan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfie
mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan berbagai perbaikan yang
diminta oleh KNKT meskipun laporan akhir terkait dengan insiden itu
belum dirilis kepada publik. “Safety audit dari Kementerian Perhubungan sudah dilakukan terhadap kami, sudah close semua, termasuk temuannya. Safety recommendation KNKT juga sudah dipenuhi. Semua sudah dipenuhi, tetapi rutenya sampai saat ini masih dibekukan,” katanya.
Selain membekukan penerbangan ID6380
Jakarta-Yogyakarta, ternyata Kementerian Perhubungan juga melarang Batik
Air untuk mengajukan izin pembukaan rute penerbangan baru. Menurut
Achmad, pengajuan rute penerbangan baru maupun penambahan frekuensi
penerbangan bisa dilakukan setelah ada corrective action dari
KNKT dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara Kementerian Perhubungan. “Jadi, seakan-akan kami ini dihukum.
Alhasil, banyak calon pilot yang mendaftar ke Batik Air, sekitar 80
orang yang standby mau masuk, jadinya enggak bisa masuk,” ungkap dia.
Achmad menambahkan, larangan pembukaan
rute penerbangan baru dan penambahan frekuensi penerbangan yang sudah
ada tentu saja menghambat ekspansi Batik Air. Dia pun hanya bisa
berharap Kementerian Perhubungan segera mencabut pembekuan izin
penerbangan ID6380 serta diizinkan membuka rute penerbangan baru dan
menambah frekuensi penerbangan. “Banyak hal yang menjadi terhambat,
termasuk ekspansi Batik Air,” imbuh Achmad
Tidak ada komentar:
Posting Komentar