Sebagai
upaya untuk meratakan trafik penerbangan, dan memenuhi kebutuhan jasa
angkutan udara yang terus meningkat, rencana penambahan waktu operasi di
sejumlah bandara tengah ditindaklanjuti Kemenhub. Seperti diungkapkan, Direktur Jenderal
Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo untuk menambah jam operasi bandara
tidak mudah. Pasalnya, penambahan waktu operasi juga harus disertai
dengan penambahan SDM, alat navigasi dan lain sebagainya.
“Nantinya akan diverifikasi oleh
Direktorat Kebandarudaraan. Bandara harus memenuhi persyaratan terlebih
dahulu, seperti jumlah SDM, peralatan navigasi, dan lain sebagainya.
Bahkan, sampai lampu landasan apabila diperlukan,” katanya, seperti
dilansir Bisnis.com. Koordinasi dengan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) juga
dilakukan Kemenhub demi mendukung hal tersebut. Hal itu terkait dengan
pencabutan moratorium perekrutan PNS Kemenhub.
Meski begitu, penambahan waktu operasi
bandara harus diajukan oleh pengelola bandara itu sendiri, baik unit
penyelenggara bandar udara (UPBU) Kemenhub maupun badan usaha bandar
udara (BUBU). “Waktu saya di Batam, enggak ada surat
edaran dari menteri sebelumnya. Tapi saya melihat bahwa bandara di Batam
ini perlu diperpanjang karena memang demand-nya itu ada, sehingga
sayalah yang mengajukan,” tuturnya.
Suprasetyo meyakini penambahan waktu
operasi bandara juga akan membuat utilitas pesawat dari maskapai niaga
menjadi lebih optimal, selain mempermudah realisasi pemerataan trafik
pergerakan pesawat. Direktur Kebandarudaraan Direktorat
Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso mengatakan rencana penambahan
waktu operasi saat ini masih dibahas oleh para pemangku kepentingan.
Namun, dia belum mau merinci bandara mana saja yang jam operasinya
ditambah.
“Itu ada forumnya. Seingat saya,
pengajuan tambahan waktu operasi itu ada yang sudah, ada yang belum, dan
ada juga yang masih ditindaklanjuti.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar