"Perlu saya tegaskan, soal Halim itu kerjasama kami ya sewa
menyewa, tidak ada sama sekali untuk pengalihan kepemilikan, kerjasama
sewa menyewa itu sudah kami mulai dari tahun 2005," kata Edward di
Batam, Jumat 11 Maret 2016. Pada waktu itu, terang dia, Grup Lion meneken kontrak kerjasama
dengan pihak Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) TNI melalui anak
usahanya PT ATS. Kala itu perjanjian dilakukan sesuai dengan
Undang-undang yang berlaku. "2005 itu perjanjian sewa menyewa lahan seluas 21 hektare, dan
sebenarnya lahan itu adalah terminal dan apron itu, itu perjanjiannya,"
kata dia.
Ia menjelaskan, latar belakang pihaknya melakukan kerjasama dengan
pihak Inkopau waktu itu adalah keinginan perusahaan untuk bisa melakukan
penambahan kapasitas penerbangan dari Jakarta ke daerah lain, maupun
sebaliknya. Sebab, diperkirakan kapasitas Bandara Soekarno Hatta butuh
ditopang oleh bandara alternatif lain. "Makanya kami kerjasama dengan inkopau yang notabenenya dalam UU
yang berlaku waktu itu diperbolehkan, artinya tidak ada yang melanggar,"
kata dia.
Setelah itu, ia menjelaskan ada UU baru yang dikeluarkan, salah
satunya UU TNI. Namun katanya, semua tetap melalui proses yang sesuai
dan diatur oleh peraturan dari Kementerian Pertahanan maupun Kementerian
Keuangan. "Jadi intinya kami tidak ada pengalihan kepemilikan, kalau saya
bicara sejarah sebenarnya saya malu menceritakan, karena waktu itu
ditanya dari TNI AU ke AP (Angkasa Pura) II ini bagaimana, mereka bilang
kami enggak (kelola), kita rugi di situ, " tukas Edward.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar