Bisnis Tiket adalah sebuah bisnis modern yang menyediakan pembelian Tiket Pesawat, Kereta Api dan Hotel secara online. Kami memiliki manajemen bisnis yang telah teruji dalam menghasilkan profit yang besar dan pelayanan yang prima. Pengalaman dalam core business ticketing sudah tidak perlu Anda ragukan lagi. CV. Surya Online bekerja sama dengan banyak maskapai penerbangan, serta kurang lebih 2000 hotel di seluruh Indonesia dan PT KAI sebagai perusahaan resmi penjualan tiket kereta api.

PELUANG USAHA BISNIS TANPA MODAL
KONSEP BISNIS DENGAN RESIKO MINIM

Jika travel agen lain mengharuskan Anda untuk membayarkan sejumlah uang untuk biaya pendaftaran, kami tawarkan bisnis luar biasa ini secara GRATIS, tanpa biaya sepeserpun...

Bisnis dengan resiko minim, tidak ada target penjualan, tidak ada kemampuan khusus yang harus dikuasai...

Tidak ada yang berani memberikan discount / potongan harga tiket yang besar seperti yang kami tawarkan

 Apa Saja Yang Perlu Anda Persiapkan Untuk Menjalani Bisnis Ini?
1. Akses Internet;
2. Komputer / Laptop ;
3. Handphone / Smartphone;
4. Printer;
5. Meja dan kursi yang nyaman untuk bekerja;
6. Dan tentunya nomor rekening bank untuk bertransaksi dan menerima komisi dari kami.


Apapun background pekerjaan Anda, latar belakang, keahlian, daerah tempat tinggal, asalkan bisa terhubung dengan internet dan mempunyai seperangkat komputer atau laptop, bisnis ini sudah bisa dijalankan. Bagi yang memiliki smarthpone lebih mudah lagi, Anda bisa online dan bertransaksi di mana saja bahkan sambil hang out sekalipun.
Customer service kami selalu siap melayani Anda 7 x 24 jam, Anda dapat menghubungi kami via Telepon, SMS, YM dan email. Kami akan selalu ada untuk membimbing Anda menjalani bisnis ini, begitu juga bila Anda mengalami kendala dalam bertransaksi, silahkan diskusikan dengan kami melalui kontak CS Online.

Jalani Bisnis Tiket Ini dan Dapatkan Potensi Penghasilan
Hingga Rp. 6.262.500,- tiap Bulannya



Jumat, 26 Juni 2015

Kalstar dan TransNusa Sudah Penuhi Aturan Kepemilikan Pesawat

Maskapai Kalstar Aviation Penuhi ketentuan pengoperasian pesawat
Maskapai Kalstar Aviation

Sejumlah maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia sudah memenuhi ketentuan tentang jumlah kepemilikan dan pengoperasian pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Seperti diketahui, dalam undang-undang tersebut maskapai penerbangan berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian minimal lima pesawat berstatus milik dan sisanya boleh berstatus sewa operasi.
Dari total 19 maskapai penerbangan berjadwal yang beroperasi di Indonesia, setidaknya sudah ada 10 maskapai penerbangan yang sudah memenuni aturan kepemilikan dan pengoperasian pesawat. Maskapai penerbangan itu antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Indonesia AirAsia,  Maskapai Kalstar Aviation, dan TransNusa Aviation Mandiri.
Corporate Secretary Kalstar Aviation Adhi Wisnugroho mengatakan bahwa perusahaan sudah mengoperasikan sebanyak 11 pesawat yang terdiri dari tiga Boeing 737, dua ATR 42-500, satu ATR 72-500, dua ATR 72-600, dan dua Embraer 195. Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah berstatus milik Maskapai Kalstar Aviation, sedangkan enam berstatus sewa operasi. “Lima dari 11 pesawat yang kami operasikan saat ini sudah menjadi milik kita,” terangnya.
Sementara itu, Managing Director TransNusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto menuturkan, TransNusa Aviation Mandiri sudah memiliki lima pesawat dan mengoperasikan lima pesawat lainnya dengan status sewa. Bahkan, lima pesawat yang berstatus milik dibeli secara tunai, antara lain tiga Fokker 50, satu Fokker 70, dan satu British Aerospace BAe 146-200. Untuk lima pesawat lainnya yang berstatus sewa antara lain satu ATR 42, satu ATR 72, dua Fokker 50, dan satu Fokker 100.
Menurut Bayu, sebenarnya aturan kepemilikan dan pengoperasian sebanyak 10 pesawat itu kurang realistis dengan kondisi yang ada. Dia mengatakan, misalnya ada sebuah maskapai penerbangan yang punya 10 rute penerbangan, tetap wajib mengoperasikan 10 pesawat. Hal itu malah akan membuat biaya operasional menjadi bengkak dan merugikan maskapai penerbangan. Padahal kalau untuk 10 rute penerbangan cukup dengan mengoperasikan sebanyak empat pesawat saja. “Mestinya yang lebih diperhatikan adalah safety level dan tingkat kesehatan keuangan maskapai seperti kecukupan modalnya. Tapi karena sudah ada di undang-undang dan PM (Peraturan Menteri), ya bagaimana lagi,” imbuhnya.

sumber : indoaviation.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar