Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan untuk menunda penutupan konter penjualan di gedung terminal bandara untuk memberikan waktu bagi pengelola bandara, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, serta maskapai penerbangan menyesuaikan diri terhadap aturan baru ini.
Awalnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta penutupan konter penjualan tiket di gedung terminal bandara mulai 15 Februari 2015. Tapi kemudian dia merevisi dan akan menunggu hingga tiga bulan mendatang. “Jika setelah tiga bulan kami masih menemukan calo tiket di bandara, kami akan meminta masing-masing maskapai penerbangan untuk menutup konter penjualan tiket di bandara,” ungkap Jonan.
Salah satu tujuan meniadakan konter penjualan tiket di bandara adalah untuk menghapus banyaknya calo yang berkeliaran di bandara. Calo-calo ini tentu saja sangat menggangu calon penumpang pesawat udara, namun penutupan konter penjualan juga dinilai bukan solusi yang tepat karena akan mempersulit masyarakat yang akan pergi secara dadakan.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Julius Andravida Barata mengungkapan bahwa penjualan tiket di konter bandara tidaklah signifikan sehingga dampaknya bagi masyarakat juga kecil. “Jumlah tiket yang dijual di bandara tidak signifikan. Sehingga kami yakin kebanyakan penumpang dan penjualan tiket maskapai penerbangan tidak akan terkena imbas besar dengan peraturan ini,” ujarnya.
sumber : indo-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar