Pemerintah Berencana Hapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor Alat Transportasi
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan
berencana menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor alat
transportasi seperti kapal, kereta api, dan pesawat. Langkah itu
dilakukan untuk memberikan stimulasi terhadap melemahnya daya beli yang
terjadi akibat pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat. Payung hukum
dari rencana ini adalah Peraturan Pemerintah nomor 146/2000 tentang
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Menteri keuangan Bambang Brodjonegoro
berharap kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bisa menurunkan
biaya transportasi. Alasannya, perusahaan yang mendatangkan kapal,
kereta api, dan pesawat dari luar negeri tidak perlu lagi membayar PPN.
Pendiri sekaligus pemilik maskapai
penerbangan Maskapai Lion Air, Rusdi Kirana, menyambut baik kebijakan pemerintah
yang akan menghapuskan PPN untuk pengadaan pesawat secara impor. Dengan
demikian, beban perusahaan transportasi akan berkurang cukup signifikan.
“Kemampuan perusahaan untuk membeli pesawat akan meningkat,” ujar
Rusdi.
Menurut Rusdi, selama ini Maskapai Lion Air
membebankan biaya PPN atas pengadaan pesawat kepada para penumpang. Dia
menambahkan, arus kas keuangan Lion Air tidak akan berpengaruh langsung
atas kebijakan dari Kementerian Keuangan ini. Namun, kebijakan itu akan
meringankan biaya perusahaan dalam mendatangkan pesawat-pesawat baru.
sumber : indo-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar