Pemerintah Putuska Menaikkan Batas Atas Tiket Pesawat Sebesar 10 %
Jakarta –
Tingginya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika membuat pemerintah
memutuskan untuk menaikkan Tarif Batas Atas tiket pesawat sebesar 10 persen.
Hal ini terkait dengan tingginya biaya operasi maskapai yang naik cukup
tinggi akibat merosotnya nilai tukar rupiah tersebut.
“Ada kenaikan 10 persen untuk tarif
batas atas lantaran biaya operasional naik karena perubahan nilai
tukar,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Suprasetyo di Jakarta, Kamis (03/09).
Menurut Suprasetyo, kenaikan tersebut
telah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor
126 dari sebelumnya PM Nomor 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi
Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas
Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Mempertimbangkan nilai tukar dan
komponen lain, adanya kenaikan terhadap total biaya operasi angkutan
udara sebesar 10 persen dalam waktu 3 bulan berturut-turut, sehingga
tarif batas atas akan disesuaikan,” ucapnya lebih lanjut.
Namun tidak hanya mengubah Tarif Batas Atas, Kementerian Perhubungan juga menyesuaikan Tarif Batas bawah yang
dipersempit menjadi 30 persen dari tarif batas atas.”Dalam tarif batas
bawah di aturan Nomor 51 tahun 2009 sebesar 40 persen dari tarif batas
atas. Namun, Kemenhub mengubah menjadi 30 persen akibat melemahnya daya
beli masyarakat,” jelasnya.
“Mulai berlaku setelah satu bulan terhitung sejak tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2015,” ucapnya.
sumber : runway-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar