PT Angkasa Pura II (Persero) operator 13 bandara di kawasan Barat
Indonesia
PT Angkasa Pura II (Persero), operator 13 bandara di kawasan Barat Indonesia, mendukung upaya pemerintah menjadikan tarif avtur di Indonesia lebih kompetitif dari negara-negara lain di kawasan Asean.
Tarif avtur yang kompetitif secara langsung juga meningkatkan daya saing bandara-bandara di Indonesia termasuk tentunya Bandara Internasional Soekarno-Hatta, di antara bandara-bandara lain di kawasan Asean.
Oleh sebab itu, PT Angkasa Pura II (Persero) sama sekali tidak memiliki intensi untuk membuat harga avtur menjadi tinggi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau bandara lainnya, karena jelas hal tersebut bukan merupakan nilai tambah bagi perusahaan.
Dapat juga disampaikan terkait pendistribusian avtur di bandara, bahwa sebagai bentuk kerjasama PT Angkasa Pura II (Persero) dengan Pertamina selaku penyedia avtur telah disepakati adanya throughput fee atau konsesi.
Adapun throughput fee ini dibayarkan oleh Pertamina karena fasilitas yang diberikan PT Angkasa Pura II (Persero) hingga avtur dapat sampai ke pesawat.
Melalui ketentuan throughput fee diatur bahwa setiap liter avtur yang terdistribusi, maka Pertamina harus membayar Rp 33/liter di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, lalu Rp 10/liter di Bandara Internasional Kualanamu, dan bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Bandara Halim Perdanakusuma Rp 5/liter. Nilai throughput fee tersebut jelas sangat kecil porsinya apabila dibandingkan dengan total tarif avtur per liter yang dijual ke maskapai.
Director of Commercial PT Angkasa Pura II (Persero) Faik Fahmi mengatakan, “Ketentuan mengenai throughput fee merupakan best practice di bandara internasional lain di seluruh dunia, mengacu pada ICAO 9082 tentang ICAO Policies on Charge for Airports and Air Navigation Services, dan throughput fee di Bandara Internasional Soekarno-Hatta lebih rendah dibandingkan bandara-bandara internasional lainnya.”
Adapun di antara 13 bandara PT Angkasa Pura II (Persero), masih terdapat beberapa bandara yang belum dikenai throughput fee, yakni Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Supadio (Pontianak), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Sultan Iskandar Muda (Aceh). (*/Azh)
sumber : infopenerbangan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar