Kementerian Perhubungan telah
menurunkan tarif batas bawah
Kementerian Perhubungan memang telah
menurunkan tarif batas bawah penerbangan kelas ekonomi menjadi 30 persen
dari tarif batas atas. Sebelumnya tarif batas bawah ini berlaku sebesar
40 persen dari tarif batas atas. Selain itu, tarif batas atas kelas
ekonomi juga naik sebesar 10 persen.
Meskipun demikian, langkah dari
Kementerian Perhubungan itu ditanggapi dingin oleh maskapai penerbangan
berbiaya rendah Citilink Indonesia. Anak perusahaan Garuda Indonesia itu
mengaku akan menjaga loyalitas pelanggan dengan memberikan pelayanan
lebih baik, termasuk dalam kualitas produk dan ketepatan waktu yang
tinggi, dibandingkan menurunkan tiket penerbangan. “Kalau kami konsisten
di sana dulu, penumpang akan tetap memilih Citilink walaupun tarifnya
berbeda,” kata Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan.
Lebih lanjut Albert mengatakan bahwa
penurunan tarif batas bawah penerbangan hanya akan memicu perang harga
antar maskapai penerbangan yang berujung pada kerugian semua maskapai
penerbangan. “Jika itu terjadi, akan menimbulkan kerugian bagi semua
maskapai,” ungkapnya.
sumber : indo-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar