Kementerian Perhubungan sudah
menyiapkan sanksi kepada Lion Air sebagai dampak mogok terbang yang
dilakukan para pilot. Sanksi tersebut berupa surat pelarangan membuka
rute baru kepada Lion Air, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun
2015 tentang delay management.
“Kami tegur dan kita tidak akan berikan
rute baru selama enam bulan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Kemenhub Suprasetyo.
Menurut Kemenhub, banyak penerbangan
maskapai berlogo singa tersebut mengalami keterlambatan seiring aksi
para pilot. Suprasetyo menuturkan, surat sanksi tersebut akan resmi
diberikan kepada Lion Air pada Rabu (11/5) ini. Di sisi lain, Kemenhub juga tak mau ikut
campur terkait persoalan uang transpor pilot yang belum dibayarkan Lion
Air. Suprasetyo mengatakan, persoalan tersebut adalah urusan internal
manajemen Lion Air. “Ya, itu urusan bisnis internal Lion. Dampak delay
kita akan tegur Lion Air. Kalau tunjangan ya urusan Lion,” kata dia.
Sebelumnya, ratusan pilot maskapai
penerbangan Lion Air memutuskan untuk mogok terbang pada Selasa (10/5)
pagi. Mereka mogok karena uang transpor untuk pilot yang seharusnya
sudah diberikan sejak Kamis lalu belum diberikan hingga kemarin. Dalam keterangan tertulisnya Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait menuturkan, sejumlah awaknya memang ada yang
mengalami masalah administrasi. Masalah itu dinilai berdampak pada
jadwal penerbangan pesawat Lion Air di tempat-tempat tertentu.
“Saat ini, masalah administrasi sudah
dapat diselesaikan dan operasional penerbangan sudah kembali normal. Ke
depannya, masih ada beberapa penerbangan yang akan mengalami
keterlambatan dan kami akan berusaha untuk mengurangi keterlambatan
tersebut. Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas
ketidaknyamanan ini,” ujar Edward.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar