Jakarta – Garuda Indonesia sebagai perusahaan publik yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan senantiasa mendukung kebijakan pemerintah. Hal ini terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 31 Maret 2015 lalu, maka Garuda Indonesia siap mendukung kebijakan tersebut khususnya dalam mengkonversi mata uang USD ke dalam Rupiah untuk setiap transaksi yang dilakukan.
“Sebagai maskapai flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen senantiasa mendukung kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia, dimana Garuda segera mengimplementasikan aturan tersebut dan secara konsisten menggunakan mata uang rupiah untuk seluruh transaksi di dalam negeri,” ” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Arif Wibowo.
Arif mengatakan, pelaksanaan aturan ini diyakini dapat menjaga kestabilan nilai tukar rupiah serta akan memperkuat perekonomian Indonesia, sehingga secara langsung juga berdampak positif terhadap industri dan membaiknya daya beli masyarakat.
Selain telah melakukan dua kali transaksi lindung nilai melalui mekanisme “Cross Currency Swap” yang bertujuan mengurangi risiko terhadap gejolak mata uang rupiah, Garuda Indonesia juga akan memberlakukan pencantuman harga tiket untuk rute-rute internasional yang ditransaksikan di Indonesia dalam mata uang rupiah.
Berkaitan dengan perubahan pencantuman harga tiket tersebut, Garuda Indonesia juga telah menyampaikan permintaan kepada International Air Transport Association (IATA) untuk mendukung kebijakan tersebut.
sumber: http://www.runway-aviation.com/patuhi-aturan-bi-garuda-akan-gunakan-rupiah-di-setiap-transaksi-keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar