Maskapai penerbangan milik pemerintah, Merpati Nusantara Airlines, telah menghentikan operasinya sejak 1 Februari 2014. Artinya, Merpati Nusantara Airlines hanya mempunyai waktu tersisa dua bulan lagi untuk bangkit sebelum izin usaha dari maskapai penerbangan ini hangus dengan sendirinya pada 1 Februari 2015 mendatang.
Ketika pertama kali memutuskan penghentian operasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan langsung membekukan Air Operator Certificate (AOC) Merpati Nusantara Airlines. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Cahyono mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama satu tahun bagi Merpati Nusantara Airlines untuk menghidupkan kembali AOC tersebut. Jika dalam waktu satu tahun belum juga beroperasi, maka secara otomatis Surat Izin Usaha Penerbangan (SIUP) Merpati Nusantara Airlines akan hangus.
“Pemerintah menunggu rencana bisnis yang diajukan oleh direksi maskapai penerbangan itu tapi hingga kini tidak menerima rencana itu. Jika SIUP sudah kadaluarsa, maka secara otomatis maskapai penerbangan itu akan mati,” ungkap Bambang Cahyono.
Setelah SIUP sudah kadaluarsa, Merpati Nusantara Airlines bisa beroperasi kembali dengan mengajukan SIUP baru, rencana bisnis baru, dan mengulang semuanya dari awal seperti maskapai penerbangan yang baru dibentuk. Namun kini sedang ada moratorium yang membatasi pembentukan maskapai penerbangan baru di Indonesia. Beberapa maskapai penerbangan baru yang mendapatkan SIUP sebelum ada moratorium antara lain NAM Air dan Indonesia AirAsia X.
sumber : http://indo-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar