maskapai berbiaya murah (LCC) Citilink Batalkan Penerbangan Dari/Ke Bali
Manajemen Maskapai Berbiaya Murah (LCC) Citilink Indonesia memutuskan untuk membatalkan seluruh penerbangan dari/ke Denpasar dan Lombok pada hari ini, sebagai respons terhadap erupsi Gunung Raung, Bondowoso, Jawa Timur, yang dinilai mulai menggangu keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah tersebut, mengacu pada pemberitahuan (NOTAM) yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan setempat.
“Dasar kebijakan untuk tidak melakukan operasi penerbangan dari dan ke Denpasar, Lombok adalah demi safety atau alasan keamanan dan keselamatan penerbangan. Bagi Citilink itu hal yang terutama saat ini,” kata President & CEO Citilik Indonesia Albert Burhan.
Albert mengemukakan hal itu terkait dengan semakin meluasnya abu vulkanik dari Gunung Raung. Sedikitnya 27 penerbangan Citilink Indonesia yaitu rute-rute pulang pergi (pp) sebagai berikut: Jakarta – Denpasar, Surabaya – Lombok, Surabaya – Denpasar, Bandung – Denpasar, Bandung – Lombok, Balikpapan – Denpasar. Sedangkan penerbangan untuk rute-rute lainnya berjalan normal seperti biasa.
Terkait dengan hal tersebut, manajemen Maskapai Berbiaya Murah (LCC) Citilink Indonesia mengimbau agar penumpang melakukan perubahan reservasi tiket dengan menyediakan sejumlah pilihan kepada penumpang mulai dari Refund (pengembalian uang tiket) secara penuh dan tidak ada potongan, Re-route, dan juga Reschedule penerbangan para penumpang.
“Kami meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi, dan saat ini terus memonitor perkembangan yang masih berlangsung serta mengintensifkan kerjasama dengan pihak bandara, BMKG, dan juga instansi terkait lainnya sebagai antisipasi terhadap hal yang tidak diinginkan,” kata Albert lagi.
Untuk memudahkan penumpang melakukan refund, re-route dan juga reschedule, manajemen Citilink menyarankan penumpang untuk menghubungi Call Center di 0804 1 080808, atau Customer Service di bandara setempat.
Perlu diingatkan juga karena kejadian ini merupakan bencana alam dan masuk kategori force majoure atau diluar dugaan sehingga Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 77 Tahun 2011 yang mengatur pemberian kompensasi terhadap penumpang akibat penundaan yang diakibatkan maskapai, pihak bandara ataupun kesalahan operasional menjadi tidak berlaku. (Fjn)
sumber : infopenerbangan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar