Maskapai Kalstar Aviation Penuhi ketentuan pengoperasian pesawat
Sejumlah maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia sudah memenuhi ketentuan tentang jumlah kepemilikan dan pengoperasian pesawat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Seperti diketahui, dalam undang-undang tersebut maskapai penerbangan berjadwal wajib mengoperasikan minimal 10 pesawat, dengan rincian minimal lima pesawat berstatus milik dan sisanya boleh berstatus sewa operasi.
Dari total 19 maskapai penerbangan berjadwal yang beroperasi di Indonesia, setidaknya sudah ada 10 maskapai penerbangan yang sudah memenuni aturan kepemilikan dan pengoperasian pesawat. Maskapai penerbangan itu antara lain Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Lion Air, Wings Air, Batik Air, Indonesia AirAsia, Maskapai Kalstar Aviation, dan TransNusa Aviation Mandiri.
Corporate Secretary Kalstar Aviation Adhi Wisnugroho mengatakan bahwa perusahaan sudah mengoperasikan sebanyak 11 pesawat yang terdiri dari tiga Boeing 737, dua ATR 42-500, satu ATR 72-500, dua ATR 72-600, dan dua Embraer 195. Dari jumlah itu, lima di antaranya sudah berstatus milik Maskapai Kalstar Aviation, sedangkan enam berstatus sewa operasi. “Lima dari 11 pesawat yang kami operasikan saat ini sudah menjadi milik kita,” terangnya.
Sementara itu, Managing Director TransNusa Aviation Mandiri Bayu Sutanto menuturkan, TransNusa Aviation Mandiri sudah memiliki lima pesawat dan mengoperasikan lima pesawat lainnya dengan status sewa. Bahkan, lima pesawat yang berstatus milik dibeli secara tunai, antara lain tiga Fokker 50, satu Fokker 70, dan satu British Aerospace BAe 146-200. Untuk lima pesawat lainnya yang berstatus sewa antara lain satu ATR 42, satu ATR 72, dua Fokker 50, dan satu Fokker 100.
Menurut Bayu, sebenarnya aturan kepemilikan dan pengoperasian sebanyak 10 pesawat itu kurang realistis dengan kondisi yang ada. Dia mengatakan, misalnya ada sebuah maskapai penerbangan yang punya 10 rute penerbangan, tetap wajib mengoperasikan 10 pesawat. Hal itu malah akan membuat biaya operasional menjadi bengkak dan merugikan maskapai penerbangan. Padahal kalau untuk 10 rute penerbangan cukup dengan mengoperasikan sebanyak empat pesawat saja. “Mestinya yang lebih diperhatikan adalah safety level dan tingkat kesehatan keuangan maskapai seperti kecukupan modalnya. Tapi karena sudah ada di undang-undang dan PM (Peraturan Menteri), ya bagaimana lagi,” imbuhnya.
sumber : indoaviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar