Jakarta – Pasca pencabutan pembekuan izin pembukaan rute baru, Maskapai Lion Air langsung tancap gas dengan mengajukan pembukaan 44 rute penerbangan baru pada Kementerian Perhubungan. Hal ini dilakukan setelah selama empat bulan, atau sejak bulan Februari lalu Lion Air dilarang membuka rute penerbangan baru pasca terjadinya delay berkepanjangan yang membuat ribuan penumpang terlantar.
“Lion Air sudah mengajukan izin 44 rute baru setelah pembekuannya dicabut,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid.
Walau demikian Hadi mengatakan pihak Kementerian Perhubungan belum menyetujui satupun dari 44 rute baru yang diajukan tersebut. Menurut Hadi, pemerintah masih melihat kesanggupan Lion Air melaksanakan persyaratan yang diminta oleh Kementerian Perhubungan sebelum membuka rute baru.
“Ada 11 persyaratan untuk membuka rute baru itu. Saat ini ada 5 syarat yang belum bisa dipenuhi seperti mengenai slot time, rotasi pesawat, mekenisme delay, utilitas pesawat dan kabin. Kita minta mereka lengkapi dulu,” jelas Hadi.
Hadi mengatakan, pihak Kementerian Perhubungan memaklumi permintaan Maskapai Lion Air untuk mengajukan pembukaan rute baru tersebut. Hal tersebut menurutnya wajar setelah selama empat bulan maskapai milik Rusdi Kirana tersebut tidak diperkenankan membuka rute baru sementara maskapai lain terus melakukan ekspansi rute.
sumber : runway-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar