Bisnis Tiket adalah sebuah bisnis modern yang menyediakan pembelian Tiket Pesawat, Kereta Api dan Hotel secara online. Kami memiliki manajemen bisnis yang telah teruji dalam menghasilkan profit yang besar dan pelayanan yang prima. Pengalaman dalam core business ticketing sudah tidak perlu Anda ragukan lagi. CV. Surya Online bekerja sama dengan banyak maskapai penerbangan, serta kurang lebih 2000 hotel di seluruh Indonesia dan PT KAI sebagai perusahaan resmi penjualan tiket kereta api.

PELUANG USAHA BISNIS TANPA MODAL
KONSEP BISNIS DENGAN RESIKO MINIM

Jika travel agen lain mengharuskan Anda untuk membayarkan sejumlah uang untuk biaya pendaftaran, kami tawarkan bisnis luar biasa ini secara GRATIS, tanpa biaya sepeserpun...

Bisnis dengan resiko minim, tidak ada target penjualan, tidak ada kemampuan khusus yang harus dikuasai...

Tidak ada yang berani memberikan discount / potongan harga tiket yang besar seperti yang kami tawarkan

 Apa Saja Yang Perlu Anda Persiapkan Untuk Menjalani Bisnis Ini?
1. Akses Internet;
2. Komputer / Laptop ;
3. Handphone / Smartphone;
4. Printer;
5. Meja dan kursi yang nyaman untuk bekerja;
6. Dan tentunya nomor rekening bank untuk bertransaksi dan menerima komisi dari kami.


Apapun background pekerjaan Anda, latar belakang, keahlian, daerah tempat tinggal, asalkan bisa terhubung dengan internet dan mempunyai seperangkat komputer atau laptop, bisnis ini sudah bisa dijalankan. Bagi yang memiliki smarthpone lebih mudah lagi, Anda bisa online dan bertransaksi di mana saja bahkan sambil hang out sekalipun.
Customer service kami selalu siap melayani Anda 7 x 24 jam, Anda dapat menghubungi kami via Telepon, SMS, YM dan email. Kami akan selalu ada untuk membimbing Anda menjalani bisnis ini, begitu juga bila Anda mengalami kendala dalam bertransaksi, silahkan diskusikan dengan kami melalui kontak CS Online.

Jalani Bisnis Tiket Ini dan Dapatkan Potensi Penghasilan
Hingga Rp. 6.262.500,- tiap Bulannya



Rabu, 03 Juni 2015

Maskapai Wajib Siapkan Petugas Bila Penerbangan Delay


Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang petugas Maskapai Penerbangan Nasional tidak ada di tempat saat keterlambatan penerbangan dalam waktu yang panjang terjadi sehingga memicu amarah para penumpang. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan yang belum lama ini diterbitkan.
Ignasius  Jonan mewajibkan maskapai menyediakan petugas setingkat General Manager, Station Manager (SM), staf lain, atau pihak yang ditunjuk dan diberikan kewenangan penuh dalam mengambil keputusan di lapangan dalam menangani penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, petugas yang diberi wewenang tersebut memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan harus bersikap empati serta adanya perhatian dan kepedulian.
“Petugas tersebut juga harus memberikan kemudahan bagi penumpang yang akan menyusun ulang perjalanan dan membantu penumpang termasuk pemesanan pulang atau melakukan pemindahan ke penerbangan atau ke maskapai dalam negeri lain,” jelas Barata dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Rabu (3/6).
Maskapai Penerbangan Nasional wajib menyampaikan informasi keterlambatan penerbangan melalui petugas yang berada di ruang tunggu bandara yang ditunjuk secara khusus untuk menjelaskan atau memberi keterangan kepada penumpang.
“Petugas harus melakukan kordinasi dengan maskapai, penyelenggara bandara dan pihak terkiat keterlambatan,” tegas Barata.
Adapun informasi yang harus disampaikan kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan meliputi: alasan yang benar dan jelas mengenai keterlambatan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan kepada penumpang secara langaung melalui telepon, SMS atau melalui media pengumuman paling lambat 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.
Adanya informasi yang jelas dan benar mengenai pembatalan penerbangan dan kepastian keberangkatan yang disampaikan langsung kepada penumpang melalui telepon,SMS atau melalui media pengumuman paling lambat 7 hari kalender sebelum pelaksanaan penerbangan.
Jika keterlambatan yang terjadi disebabkan oleh faktor cuaca, informasi dapat disampaikan kepada penumpang sejak diketahui adanya gangguan cuaca.
Sedangkan jika terjadi perubahan jadwal penerbangan (rescheduled), informasi yang disampaikan kepada penumpang melalui telepon,SMS atau media pengumuman paling lambat 24 jam sebelum pelaksanaan penerbangan.

sumber : infopenerbangan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar