Pemerintah tidak menggubris permintaan dari maskapai penerbangan untuk menghapus tarif batas atas. Diputuskan, tarif batas atas bagi maskapai penerbangan bakal segera diterapkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif batas atas maskapai penerbangan pekan depan. Sudah ditetapkan, kenaikan tarif batas atas sebesar v10 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Santoso Eddy Wibowo mengatakan, dokumen kenaikan tarif batas atas telah ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan telah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum resmi diberlakukan.
"Sudah ditandatangani pak menteri (Menhub), sekarang tinggal tunggu putusan dari Kemenkumham," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (10/10).
Setelah disetujui Kemenkumham, pihaknya akan segera menyampaikan ini kepada seluruh maskapai penerbangan sebelum nantinya resmi diberlakukan. "Selasa kita akan sosialisasi, kemudian pertengahan bulan ini mungkin suda bisa (diberlakukan)," jelasnya.
Dia menegaskan, kebijakan kenaikan tarif batas tidak bisa dihindari. Kenaikan sebesar 10 persen mempertimbangkan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD). "Sekarang kan kenyataannya harga minyak dan dolar di pasaran sudah tinggi. Jadi kita memang perlu menaikkan batas atas 10 persen," ungkapnya.
sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar