Surabaya - Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumpulkan seluruh maskapai dan operator
bandara untuk menentukan penetapan pelaksanaan airport tax dimasukkan di
dalam harga tiket.
"Kami mau tulisan ketemu lagi untuk
membuat time tablenya, kapan diterapkan, siapa nanti berbuat apa
sehingga jelas, dan nanti kami bisa balik lagi. Minggu depan kami
ketemu," kata Menteri Perhubungan Interim, Bambang Susantono di
Surabaya, Kamis (2/10/2014).
Tidak hanya itu, dijelaskan Bambang
selain menetapkan tanggal penerapan keputusan Direktorat Jendral
Perhubungan Udara tersebut pertemuan tersebut juga akan membahas hasil
evaluasi terkait sistem integrasi antara maskapai dengan operator
bandara.
Meski selama ini penggabungan airport
tax ke harga tiket sudah dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk namun
kerugian dialami Garuda Indonesia. Hal itu dikarenakan belum ada
sinkronisasi sistem antar keduanya meski hal itu sudah dilakukan selama
dua tahun.
Bambang menambahkan, satu hal yang
menjadi perhatian selain dua hal itu yaitu mengenai sanksi yang akan
diterapkan kepada seluruh maskapai jika tidak mau menerapkan kebijakan
baru Kemenhub soal airport tax.
"Nanti melalui rencana bisnis itu yang
menentukan, kalau mereka ini tidak sanggup bagaimana nanti mereka mau
buka rute baru, itu nanti yang akan menjadi salah satu pertimbangan dan
dikaitkan di situ," pungkasnya.
sumber : bumn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar