Pemerataan Trafik Pergerakan Pesawat Diterapkan Bertahap Mulai 2 Desember
Jakarta
– Kementerian Perhubungan menerbitkan Instruksi Menteri (IM) No 19/2015
tentang pemerataan trafik penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta dari 72
pergerakan menjadi 60 pergerakan per jam. Pemerataan trafik pergerakan
pesawat itu diterapkan bertahap mulai 2 Desember lalu hingga tiga bulan
ke depan.
Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub
Novie Riyanto mengatakan, pengurangan ini bukanlah merupakan pengurangan
frekuensi penerbangan di bandara terbesar di Indonesia tersebut,
melainkan pemerataan.
“Traffic yang banyak di jam-jam padat digeser ke jam yang sepi sehingga terjadi pemerataan,” ucapnya di Jakarta.
Menurut Novie, pemerataan tersebut hanya
diterapkan pada penerbangan domestik dengan tujuan
untuk peningkatan aspek keselamatan serta kelancaran penerbangan secara
menyeluruh di Bandara Soekarno – Hatta.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan menerbitkan Instruksi Menteri (IM) No 19/2015. Dalam aturan ini,
Menteri Jonan menginstruksikan kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara
(UPBU), direktur utama PT Angkasa Pura I dan II, serta dirut Lembaga
Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) pada
bandara yang menjadi destinasi, asal, dan alternate aerodome terhadap
lalu lintas penerbangan yang dipindahkan, untuk menyesuaikan jam
operasi masing-masing bandara dan unit pelayanan navigasi.
Ketua IASM (Indonesia Airport Slot Management)
juga diminta melakukan penyesuaian alokasi slot time pada Bandara
Soetta serta pada bandar udara domestik yang menjadi destinasi dan
origin lalu lintas penerbangan ke Bandara Soetta. Di bandara enclave civil, pemberlakuan pemerataan distribusi jadwal penerbangan disesuaikan dengan operasi pangkalan udara setempat.
sumber : runway-aviation.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar