Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas untuk tiket pesawat pada akhir bulan ini. Kenaikan ini merupakan usulan dari maskapai penerbangan agar mampu berkompetisi di tengah krisisnya anggaran operasional.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Santoso Eddy Wibowo mengatakan, kenaikan tarif batas atas dialokasikan sebesar 10 persen dari harga yang berlaku saat ini.
"Karena harga tarif batas atas jarang bisa dicapai. Karena airlines kan bersaing. Akan bisa dicapai pada saat peak season. Misal lebaran. Kalau sekarang susah dicapai. Karena naik akan sensitif. Oleh sebab itu kami hanya naikkan 10 persen," kata Santoso Edi Wibowo di Kantornya, Jakarta, Senin (22/9).
Dia menegaskan dokumen usulan sudah diberikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) EE Mangindaan. Setelah ditandatangani oleh Menteri, maka aturan tersebut langsung dijalankan. "Saya kira akhir september. Sudah diteken. Sudah jalan saja. Realisasi tinggal jalan aja," kata dia.
Sebelum direalisasikan, pihaknya melakukan sosialisasi hal tersebut kepada para maskapai yang beroperasi di Indonesia. Namun, kenaikan tarif batas atas tersebut masih akan dikaji kembali jika banyak maskapai yang merasa kurang. "Mereka (maskapai) minta lebih tinggi. Tapi bertahaplah. Kalau dirasa kurang akan kami tinjau lagi, bila nilai tukar capai Rp 13 per USD, " kata dia.
Direktur lalu lintas dan angkutan udara, Djoko Moerdjatmojo mengaku Menteri Perhubungan akan segera menandatangani dalam waktu dekat ini. Sebab, Menteri sudah menunggu untuk segera diterbitkan aturan kenaikan tarif batas atas.
Kenaikan batas atas, dulu diberlakukan saat nilai tukar rupiah mencapai Rp 10.000 per USD. Kemudian ketika melebihi angka itu tiga bulan berturut-turut akan revisi dan Januari lalu sudah mengeluarkan surcharge.
"Surcharge itu-itungannya 12 ribu. Kalau 12 ribu, kurs USD 12 ribu dan avtur 12 ribu sampai sekarang kan cukup. Nah ada permintaan kenaikan tarif kami coba buatkan alternatif ke dua. Harga avtur tetap 12 ribu tapi dollarnya 13 ribu. Kalau dihitung kira-kira 10 persen dari KM 26," katanya.
Direktur lalu lintas dan angkutan udara, Djoko Moerdjatmojo mengaku Menteri Perhubungan akan segera menandatangani dalam waktu dekat ini. Sebab, Menteri sudah menunggu untuk segera diterbitkan aturan kenaikan tarif batas atas.
Kenaikan batas atas, dulu diberlakukan saat nilai tukar rupiah mencapai Rp 10.000 per USD. Kemudian ketika melebihi angka itu tiga bulan berturut-turut akan revisi dan Januari lalu sudah mengeluarkan surcharge.
"Surcharge itu-itungannya 12 ribu. Kalau 12 ribu, kurs USD 12 ribu dan avtur 12 ribu sampai sekarang kan cukup. Nah ada permintaan kenaikan tarif kami coba buatkan alternatif ke dua. Harga avtur tetap 12 ribu tapi dollarnya 13 ribu. Kalau dihitung kira-kira 10 persen dari KM 26," katanya.
sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar